Latest Post

Monday 2 December 2013

Hukum Pengatur Perilaku?

Hukum dapat mengarahkan perilaku manusia kearah perilaku tertentu. Hukum dengan sendirinya dapat berperan sebagai factor awal dari masalah social, tetapi sekaligus sebagai factor penghapusnya. Kesimpulannya hukum dapat digunakan sebagai pendorong untuk melakukan perubahan social.

Sebagai contoh sederhana, seperti halnya menjaga kebersihan lingkungan, membuang sampah pada tempatnya. Jika ada yang melanggar perarturan tersebut, maka ia akan dikenakan sangsi sesuai dengan aturan hukum yang dilanggar.

Namun, secara garis besar. Kebanyakan hukum yang telah ditetapkan, tidak selamanya dijalankan secara benar. Bahkan seringkali berulang-ulang dilakukan yang menyebabkan masalah social walaupun sangat jelas sangsi hukuman yang didapat jika diantaranya melanggar peraturan akan dikenai sangsi berat. Akhirnya, rakyat menyimpulkan hukum hanya ada dipihak penguasa dan orang kaya. Dan dapat dikendalikan sesuai dengan kebutuhan privasi masing-msasing pihak terkait.

Pada dasarnya, peraturan dibuat karena ada suatu institusi atau perilaku berulang yang dianggap bermasalah. Namun pertanyaannya sekarang ialah,

Bagaimana tindak lanjut dari hukum itu sendiri dengan pelangaran peraturan-peraturan yang selalu secara continue dilakukan?

No comments:

Post a Comment